Tedi Yusnanda N: Kecewa Usulan Pansus Ditolak, Tantang Dialog Antar Lembaga
News Lidik Pangandaran – Kepada para awak Media Tedi Yusnanda N, Direktur Eksekutif Sarasa Institute sekaligus juga koordinator Forum Diskusi Masyarakat Pangandaran (Fokus Mapan) kembali menyampaikan kekecewaannya dan terus menyoroti kasus dugaan korupsi sistemik yang terorganisir dalam pengelolaan tiket masuk wisata Pangandaran. Hingga kini kasus tersebut terus menjadi perhatian dan sorotan publik. Dalam audiensi resmi yang digelar bersama DPRD Kabupaten Pangandaran pada Kamis (4/9/2025), berbagai pandangan muncul, termasuk pengakuan DPRD bahwa terdapat masalah serius yang menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menimbulkan kerugian negara.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, didampingi ketua dan perwakilan fraksi PDIP, Gerindra, PKB, PAN, dan PKS. Sedangkan dari Fokus Mapan yang hadir delapan orang delegasi dengan Tedi Yusnanda N selaku pimpinan delegasi
DPRD: Pengawasan Jalan Tanpa Pansus
Dalam forum tersebut, DPRD menyampaikan sikap kolektif terkait usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kasus tiket wisata. Menurut mereka, Pansus belum dianggap perlu.
Tedi pun mengutip ucapan Ketua DPRD Asep Noordin, yang menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD tetap berjalan meskipun tidak melalui Pansus.
“Kami memahami keresahan publik, dan DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan. Hanya saja, tidak perlu harus lewat pembentukan Pansus. Pengawasan kami arahkan pada proses hukum yang kini berjalan di Polres Pangandaran, dengan cara yang ketat dan koordinatif. Selain itu, kami harus memperhitungkan keterbatasan masa kerja Pansus serta efisiensi anggaran, karena pada akhirnya hasil Pansus pun hanya bersifat rekomendasi, ” ujar Asep, yang pernyataannya senada dengan para ketua fraksi yang hadir.
Alasan efisiensi anggaran juga mengemuka, terutama karena APBD Kabupaten Pangandaran saat ini mengalami defisit. Dalam pandangan DPRD, pengeluaran tambahan untuk Pansus justru akan menambah beban daerah.
Namun, sikap itu memicu kekecewaan mendalam dari pihak Fokus Mapan. Tedi Yusnanda N, usai audiensi, menyampaikan kritik tajam kepada DPRD.
“Kalau bicara efisiensi, justru DPRD yang perlu introspeksi. Program dukungan tugas dan fungsi DPRD anggarannya lebih dari Rp 6, 5 miliar. Tetapi capaian kinerjanya di Triwulan I 2025 sangat rendah: realisasi fisik baru 34, 33 persen, keuangan hanya 17, 47 persen. Jadi alasan efisiensi untuk menolak Pansus sangat rapuh dan kurang logis, ” tegas Tedi.
Lebih jauh, Tedi menyinggung konsekuensi politik dan sosial apabila DPRD dianggap gagal menjalankan mandat pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU MD3.
“Kita melihat sendiri di banyak daerah, bahkan di Jakarta, kerusuhan sosial pecah dipicu oleh kekecewaan publik terhadap kinerja legislatif di berbagai tingkatan. Jika DPRD Pangandaran bersikap sama, maka penilaiannya kami kembalikan pada masyarakat. Biarlah publik yang menilai apakah DPRD benar-benar menjalankan mandatnya atau justru bersembunyi di balik alasan teknis, ” lanjutnya.
Meski kecewa dengan hasil audiensi, Tedi tidak menutup pintu dialog. Ia menegaskan bahwa desakan pembentukan Pansus tetap akan dilanjutkan, tetapi di sisi lain ia menawarkan jalan tengah berupa diskusi bersama lintas lembaga.
“Kami mendorong adanya forum diskusi bersama antara DPRD, Polres, Inspektorat, dinas terkait, bahkan Bupati, sebagai wujud transparansi penanganan kasus ini di hadapan publik. Dengan begitu, masyarakat dapat langsung mengawasi bagaimana masalah serius ini ditangani. Namun dorongan pembentukan Pansus tetap kami lakukan sebagai bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan kejelasan, ” pungkas Tedi.
Kasus tiket wisata Pangandaran bukan hanya soal kebocoran PAD, tetapi juga menyangkut integritas lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dengan posisi DPRD yang menolak pembentukan Pansus, sementara Fokus Mapan menuntut transparansi melalui diskusi terbuka lintas institusi, kini publiklah yang menjadi penentu apakah langkah DPRD sudah cukup atau justru dinilai melemahkan kontrol politik.(***/NL)
