DPRD Pangandaran Bersama Bupati Bahas Empat Raperda Inisatif Tahun 2025
News Lidik,Pangandaran – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran dinyatakan layak untuk dibahas lebih lanjut. Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Pangandaran, Hjh. Citra Pitriyami, S.H., dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Raperda tersebut. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pangandaran, Jalan Raya Parigi Pangandaran, Selasa (23/09/2025).
Bupati Citra Pitriyami menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bapemperda DPRD atas penyusunan dan penyampaian keempat Raperda ini. Beliau menekankan bahwa hal ini membuktikan kesungguhan dan keseriusan para wakil rakyat sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjaring aspirasi, memetakan persoalan, dan menetapkan prioritas pembangunan melalui instrumen hukum. Peraturan Daerah (Perda) sendiri merupakan pedoman teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus berorientasi pada empat hal utama: mengatasi isu strategis daerah, pelaksanaan pembangunan daerah, pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan pemerintah daerah, serta penjabaran amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Muatan materi dalam Perda, lanjut Bupati, idealnya selalu menyertakan unsur lokal seperti isu strategis, kekhasan, dan kondisi sosiologis daerah. Tujuannya adalah agar Perda tersebut benar-benar menjawab kebutuhan hukum di daerah dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis maupun masyarakat luas.
Adapun keempat Raperda inisiatif DPRD yang dimaksud adalah:
1. Raperda tentang Pemerintahan Desa. Raperda ini merupakan respons terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah mengalami dua kali perubahan, yaitu dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.Raperda ini akan memperbarui ketentuan terkait proses kepemimpinan desa di Pangandaran.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Raperda ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja di Kabupaten Pangandaran.
4. Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Raperda ini diharapkan dapat mendukung pengembangan dan penguatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Pangandaran untuk memajukan perekonomian daerah.
Pembahasan lebih lanjut terhadap keempat Raperda ini akan menjadi langkah krusial dalam membentuk regulasi yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Pangandaran. (Hery)
